Analisis Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP)
dan Program Generasi Berencana (Genre)
Masih banyak masyarakat berargumen bahwa
apabila perempuan sudah menstruasi pertama kali, sudah layak untuk menikah. Pada saat ini, terutama di desa-desa, anak perempuan
pada usia sangat dini telah dinikahkan oleh orang tuanya. Menikah di usia muda
akan membawa banyak konsekuensi kesehatan, pendidikan, ekonomi dan sosial,
disamping itu menikah di usia muda memiliki potensi lebih besar gagal (cerai)
karena ketidaksiapan mental dalam menghadapi dinamika rumah tangga tanggung
jawab atas peran masing masing seperti dalam mengurus rumah tangga, mencukupi ekonomi dan mengasuh anak.
Undang-undang No. 23 Tahun
2002 Pasal 1 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa Anak adalah seseorang
yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam
kandungan. Maka dari itu, perkawinan pada usia tersebut haruslah dicegah.
Namun, undang-undang
tersebut ternyata mengalami disharmonisasi dengan UU Perkawinan No.1 Tahun 1974
yang menyebutkan bahwa perempuan hanya boleh melangsungkan perkawinan jika
telah mencapai usia 16 tahun dan usia 19
tahun bagi laki-laki dengan ketentuan mendapatkan izin dari orang tua. Dengan
usia seperti itu, semestinya belum bisa dianggap dewasa untuk hubungan seksual
karena belum memiliki kematangan secara fisik maupun psikologis (Damanik;
2010).
Selain itu,
menurut laporan
di Ditjen Badan Peradilan Agama, angka perceraian selalu meningkat, dan
perceraian disebabkan bermacam-macam alasan, antara lain karena tidak harmonis,
tidak bertanggung jawab, percekcokan terus menerus, dan lain sebagainya. Tetapi
jika ditelusuri lebih jauh lebih disebabkan karena perkawinan dini.
Pengaruh pendewasaan usia perkawinan
dalam mewujudkan generasi berencana
Berdasarkan analisis
masalah di atas, telah diuraikan bahwa saat ini masih banyak terjadi perkawinan
usia muda, terutama pada perempuan di bawah 20 tahun. Banyak faktor yang
memengaruhi perkawinan usia muda ini, antara lain faktor ekonomi, sosial,
budaya, dan sebagainya.
Ketentuan batas usia
perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yakni sebenarnya
sudah tidak sesuai lagi dengan zaman sekarang. Untuk ukuran
sekarang, 19 tahun bagi laki-laki berarti baru lulus Sekolah Menengah Atas, dan
16 tahun bagi perempuan baru lulus Sekolah Menengah Pertama. Selain itu, peraturan perundang-undangan masih terlalu rendah
mengatur usia seseorang bisa menikah, telah memberikan persetujuan hubungan
seksual dan menafikan kenyataan bahwa anak-anak masih perlu didorong untuk
melanjutkan pendidikan serta menikmati masa remajanya.
Perkawinan yang
dilangsungkan pada umur tersebut secara psikis dipandang belum siap untuk
melakukan perkawinan dengan segala akibatnya, sehingga menurut pengalaman ada
persoalan sedikit saja berujung di Pengadilan Agama untuk menyelesaikan
perceraiannya. Menurut promovendus, H. Andi Syamsu Alam SH, MH, perkawinan
diijinkan bagi laki-laki sudah mencapai umur 21 tahun dan bagi perempuan sudah
mencapai umur 19 tahun karena menurut KUH Perdata anak dipandang dewasa kalau
sudah umur 21 tahun, mindset masyarakat
mengawinkan anaknya sebelum umur tersebut, perlu diubah
Saat ini telah
diusulkan revisi terhadap Undang-undang (UU) Perkawinan, khususnya pasal
tentang umur minimal orang yang boleh menikah, yakni minimal 20 untuk perempuan
dan laki-laki 25 tahun. (Sugiri; 2010; BKKBN). Hal ini didasarkan pada temuan
di lapangan yang menyebutkan banyak kendala pada keluarga yang memulai bahtera
rumah tangganya tanpa perencanaan matang dan masih terlalu muda.
Pada dasarnya
pernikahan usia dini tidak selamanya memberikan dampak positif, tetapi
memberikan dampak merugikan bagi masyarakat itu sendiri. Maka dari itu, BKKBN
memberikan solusi melalui Program Genre-nya, yakni Program Pendewasaan Usia
Perkawinan (PUP).
PUP merupakan bagian
dari Program KB untuk generasi muda dengan sebutan Genre (Generasi Berencana).
Dalam generasi berencana (Genre), generasi/remaja pada masa transisi
merencanakan kapan akan menikah dengan menunda usia perkawinan sampai minimal
20 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki. Dengan perencanaan dan
persiapan kehidupan berumah tangga, kapan harus hamil, berapa jarak kelahiran,
dan bercita-cita untuk mewujudkan keluarga kecil yang bahagia dan sejahtera,
sehingga kelak menjadi keluarga yang berkualitas dan dapat mencegah ledakan
penduduk di masa yang akan datang.
Penundaan usia
perkawinan juga secara langsung memberi dampak mempercepat penurunan tingkat
kelahiran. Di samping itu, penundaan usia perkawinan juga berakibat pada
penurunan kematian ibu, anak, dan bayi karena pada saat melahirkan ibu lebih
matang dan dewasa.
Kesimpulan
PUP
merupakan bagian dari Program KB untuk generasi muda dengan sebutan Genre
(Generasi Berencana). Dalam generasi berencana (Genre), generasi/remaja pada
masa transisi merencanakan kapan akan menikah dengan menunda usia perkawinan
sampai minimal 20 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki. Dengan
perencanaan dan persiapan kehidupan berumah tangga akan mewujudkan keluarga
kecil yang bahagia dan sejahtera, sehingga kelak menjadi keluarga yang
berkualitas dan dapat mencegah ledakan penduduk di masa yang akan datang.
Referensi
Susilowati,
Tri. 2010. Menjadi Generasi Berencana.
Diakses pada tanggal 27 Maret 2012 dari i]=-0tdrkjhhj.
Redaksi.
2011. Lansia Makin Terpinggirkan: Penduduk Indonesia Belum Berkualitas. Diakses pada tanggal 27 Maret 2012 dari http://pondokbinjai.wordpress.com/2011/11/26/lansia-makin
terping girkan-penduduk-indonesia-belum-berkualitas/.
Dahlan, Thamrin. 2011. Suscatin: Menurunkan Angka Perceraian Rumah Tangga. Diakses pada tanggal 27 Maret 2012 dari http://kesehatan.kompasiana.com/
seksologi/2011/06/21/suscatin-menurunkan-angka-perceraian-rumah-tangga/.
Win. 2012. Sosialisasi
Program dengan Putar Film. Diakses pada tanggal 27 Maret 2012 dari http://rakyatlampung.co.id/new/kabupaten/tan
ggamus-lambar/3273-sosialisasi-program-dengan-putar-film.html.
PIK-RM Yasema. 2010. Kenapa
Pendewasaan Usia Perkawinan itu Penting.
Diakses
pada tanggal 27 Maret 2012 dari https://www.face book.com/note.php?note
_id=115279991827003.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar