Pada pemaparan kali ini penulis mencoba merangkum dari berbagai sumber
mengenai sejarah singkat tentang narkoba. Karena dinilai penting sekali
masyarakat Indonesia dari berbagai kalangan untuk mengetahui apa sebenarnya dan
berawal darimana narkoba itu berasal. Di awali dengan sejarah narkoba di
Indonesia. Di Indonesia Narkoba merupakan singkatan dari narkotika dan obat
berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan
khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang
merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Semua istilah
ini, baik "narkoba" atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang
umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya.
Menurut pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa
dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk
penyakit tertentu.
Penggunaan obat-obatan jenis opium sudah lama dikenal di Indonesia, jauh
sebelum pecahnya Perang Dunia ke-2 pada zaman penjajahan Belanda. Pada umumnya
para pemakai candu (opium) tersebut adalah orang-orang Cina.
Pemerintah Belanda memberikan izin pada tempat-tempat tertentu untuk
menghisap candu dan pengadaan (supply) secara legal dibenarkan berdasarkan
undang-undang. Orang-orang Cina pada waktu itu menggunakan candu dengan cara
tradisional, yaitu dengan jalan menghisapnya melalui pipa panjang. Hal ini
berlaku sampai tibanya Pemerintah Jepang di Indonesia. Pemerintah pendudukan
Jepang menghapuskan Undang-Undang itu dan melarang pemakaian candu (Brisbane
Ordinance).
Ganja (Cannabis Sativa) banyak tumbuh di Aceh dan daerah Sumatera lainnya,
dan telah sejak lama digunakan oleh penduduk sebagai bahan ramuan makanan
sehari-hari. Tanaman Erythroxylon Coca (Cocaine) banyak tumbuh di Jawa Timur
dan pada waktu itu hanya diperuntukkan bagi ekspor. Untuk menghindari pemakaian
dan akibat-akibat yang tidak diinginkan, Pemerintah Belanda membuat
Undang-undang (Verdovende Middelen Ordonantie) yang mulai diberlakukan pada
tahun 1927 (State Gazette No.278 Juncto 536).
Meskipun demikian obat-obatan sintetisnya dan juga beberapa obat lain yang
mempunyai efek serupa (menimbulkan kecanduan) tidak dimasukkan dalam
perundang-undangan tersebut.
Setelah kemerdekaan, Pemerintah Republik Indonesia membuat
perundang-undangan yang menyangkut produksi, penggunaan dan distribusi dari
obat-obat berbahaya (Dangerous Drugs Ordinance) dimana wewenang diberikan
kepada Menteri Kesehatan untuk pengaturannya (State Gaette No.419, 1949).
Baru pada waktu tahun 1970, masalah obat-obatan berbahaya jenis narkotika
menjadi masalah besar dan nasional sifatnya. Pada waktu perang Vietnam sedang
mencapai puncaknya pada tahun 1970-an, maka hampir di semua negeri, terutama di
Amerika Serikat penyalahgunaan obat (narkotika) sangat meningkat dan sebagian
besar korbannya adalah anak-anak muda. Nampaknya gejala itu berpengaruh pula di
Indonesia dalam waktu yang hampir bersamaan.
Menyadari hal tersebut maka Presiden mengeluarkan instruksi No.6 tahun 1971
dengan membentuk badan koordinasi, yang terkenal dengan nama BAKOLAK INPRES
6/71, yaitu sebuah badan yang mengkoordinasikan (antar departemen) semua
kegiatan penanggulangan terhadap berbagai bentuk yang dapat mengancam keamanan
negara, yaitu pemalsuan uang, penyelundupan, bahaya narkotika, kenakalan
remaja, kegiatan subversif dan pengawasan terhadap orang-orang asing.
Kemajuan teknologi dan perubahan-perubahan sosial yang cepat, menyebabkan
Undang-Undang narkotika warisan Belanda (tahun 1927) sudah tidak memadai lagi.
Maka pemerintah kemudian mengeluarkan Undang-Undang No.9 tahun 1976, tentang
Narkotika. Undang-Undang tersebut antara lain mengatur berbagai hal khususnya
tentang peredaran gelap (illicit traffic). Disamping itu juga diatur tentang
terapi dan rehabilitasi korban narkotik (pasal 32), dengan menyebutkan secara
khusus peran dari dokter dan rumah sakit terdekat sesuai petunjuk menteri kesehatan.
Dengan semakin merebaknya kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia, maka UU
Anti Narkotika mulai direvisi. Sehingga disusunlah UU Anti Narkotika nomor
22/1997, menyusul dibuatnya UU Psikotropika nomor 5/1997. Dalam Undang-Undang
tersebut mulai diatur pasal-pasal ketentuan pidana terhadap pelaku kejahatan
narkotika, dengan pemberian sanksi terberat berupa hukuman mati.
Dan jauh sebelum Indonesia mengenal narkoba, sekitar tahun 2000 SM di
Samaria dikenal sari bunga opion atau kemudian dikenal opium (candu = papavor
somniferitum). Bunga ini tumbuh subur di daerah dataran tinggi di atas
ketinggian 500 meter di atas permukaan laut. Penyebaran selanjutnya adalah ke
arah India, Cina dan wilayah-wilayah Asia lainnya, cina kemudian menjadi tempat
yang sangat subur dalam penyebaran candu ini (dimungkinkan karena iklim dan
keadaan negeri). Memasuki abad ke XVII masalah candu ini bagi cina telah
menjadi masalah nasional, bahkan di abad XIX terjadi perang candu dimana
akhirnya cina ditaklukan Inggris dengan harus merelakan Hong Kong.
Tahun 1806 seorang dokter dari Westphalia bernama Friedrich Wilhelim
sertuner menemukan modifikasi candu yang dicampur amoniak yang kemudian dikenal
sebagai Morphin (diambil dari nama dewa mimpi Yunani yang bernama Morphius).
Tahun 1856 waktu pecah perang saudara di A.S. Morphin ini sangat populer
dipergunakan untuk penghilang rasa sakit luka-luka perang sebahagian
tahanan-tahanan tersebut "ketagihan" disebut sebagai "penyakit
tentara". Tahun 1874 seorang ahli kimia bernama Alder Wright dari London,
merebus cairan morphin dengan asam anhidrat (cairan asam yang ada pada sejenis
jamur) campuran ini membawa efek ketika diuji coba kepada anjing yaitu: anjing
tersebut tiarap, ketakutan, mengantuk dan muntah-muntah.
Namun tahun 1898 pabrik obat "Bayer" memproduksi obat tersebut
dengannama Heroin, sebagai obat resmi penghilang sakit (pain killer). Tahun
60-an - 70-an pusat penyebaran candu dunia berada pada daerah "Golden
Triangle" yaitu Myanmar, Thailand dan Laos, dengan produksi 700 ribu ton setiap
tahun. Pada daerah "Golden Crescent" yaitu Pakistan, Iran dan
Afganistan dari Golden Crescent menuju Afrika dan Amerika.
Selain morphin dan heroin adalagi jenis lain yaitu kokain (ery throxylor
coca) berasal dari tumbuhan coca yang tumbuh di Peru dan Bolavia. Biasanya
digunakan untuk penyembuhan Asma dan TBC. Pada akhir tahun 70-an ketika tingkat
tekanan hidup manusia semakin meningkat serta tekhnologi mendukung maka
diberilah campuran-campuran khusus agar candu tersebut dapat juga dalam bentuk
obat dan pil. (DEDI Humas BNN)
Jika ada yang melihat peristiwa berikut di film-film, inilah kejadian nyata yang terjadi. Saya pribadi berat menduga kalau ini dilakukan oleh para penjahat pengedar narkoba. Diberitakan website berita iyaa.com 2 orang konsultan yang bekerja pada Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa urusan Obat-obatan Terlarang dan Kejahatan (UNODC) pada Senin ditembak hingga tewas ketika mereka baru turun dari pesawat di Somalia pusat.
BalasHapusterima kasih informasinya
BalasHapus