Selasa, 04 Februari 2014

BNN Tangkap Pemakai Ekstasi untuk Obati Saraf Kejepit & Insomnia

Liputan6.com, Jakarta : Badan Narkotika Nasional (BNN) menciduk sepasang kekasih karena kepemilikan narkoba. Pria asal Kanada TJM (35) bersama kekasihnya Warga Negara Indonesia LA (22) diamankan karena tertangkap tangan memiliki dan menerima paket kiriman 98 butir ekstasi asal Belanda dan ganja.
Kepada BNN, keduanya mengaku memiliki sakit yang hanya bisa diobati saat mengkonsumsi pil ekstasi dan ganja. TJM mengaku memiliki sakit penjepitan saraf di punggungnya.
Sedangkan LA mengaku memiliki penyakit susah tidur (insomnia) sejak kecil dan mengharuskannya mengonsumsi pil ekstasi agar dapat tidur nyenyak setiap malamnya.
"LA mengatur pemakaian pil ekstasi, seminggu atau 2 minggu seminggu sekali konsumsi karena susah tidur. Dan tersangka mengaku, baru-baru ini menggunakan ganja," kata Kabag Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2014).
"Kalau yang laki-laki (TJM) kemungkinan punya penyakit penyempitan saraf di punggungnya. Dia mengatakan, kedua tulang di punggungnya sudah bergeser dan tidak ada minyak untuk melumasi pembenturan tulang terebut. Kalau nggak pakai, pinggangnya jadi terasa sakit," tambah Sumirat.
Sumirat menjelaskan, barang bukti pertama didapatkan berawal dari kecurigaan pihak Kantor Pos Pasar Baru terhadap sebuah paket atas nama pengirim Mallisa Yansen dengan kode pengiriman POSTBL CN23 No. CC 04051119 NL dan ditujukan kepadan TJM. "Setelah di lakukan pemeriksaan dengan menggunakan x-ray, petugas meyakini bahwa paket tersebut berisi narkotika," kata Sumirat.
Pria yang juga berprofesi sebagai guru disalah satu sekolah Internasional di Jakarta itu diamankan petugas di sebuah apartemen di kawasan, Jakarta Barat, Jumat 17 Januari 2014. "Bekerja sama dengan pihak apartemen, petugas melakukan penggeledahan di kamar milik TJM dan berhasil menemukan Ganja seberat 2,3 gram."
Dengan alih-alih menjebak LA, akhirnya petugas mengamankan LA dan melakukan pemeriksaan di kamar kos miliknya di kawasan Setia Budi, Kuningan, Jakarta Selatan. Di kamar kos tersebut, petugas berhasil menemukan 5,57 gram ganja milik LA.
Atas perbuatannya, sepasang kekasih ini terancam Pasal 114 ayat 2, Pasal 113 ayat 2, juga Pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 2, Pasal 111 ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup. (Mvi/Mut)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger