Liputan6.com,
Jakarta : Badan
Narkotika Nasional (BNN) menciduk sepasang kekasih karena kepemilikan narkoba.
Pria asal Kanada TJM (35) bersama kekasihnya Warga Negara Indonesia LA (22)
diamankan karena tertangkap tangan memiliki dan menerima paket kiriman 98 butir
ekstasi asal Belanda dan ganja.
Kepada BNN, keduanya mengaku
memiliki sakit yang hanya bisa diobati saat mengkonsumsi pil ekstasi dan ganja.
TJM mengaku memiliki sakit penjepitan saraf di punggungnya.
Sedangkan LA mengaku memiliki
penyakit susah tidur (insomnia) sejak kecil dan mengharuskannya mengonsumsi pil
ekstasi agar dapat tidur nyenyak setiap malamnya.
"LA mengatur pemakaian pil
ekstasi, seminggu atau 2 minggu seminggu sekali konsumsi karena susah tidur.
Dan tersangka mengaku, baru-baru ini menggunakan ganja," kata Kabag Humas
BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Selatan, Selasa
(4/2/2014).
"Kalau yang laki-laki (TJM)
kemungkinan punya penyakit penyempitan saraf di punggungnya. Dia mengatakan,
kedua tulang di punggungnya sudah bergeser dan tidak ada minyak untuk melumasi
pembenturan tulang terebut. Kalau nggak pakai, pinggangnya jadi terasa
sakit," tambah Sumirat.
Sumirat menjelaskan, barang bukti
pertama didapatkan berawal dari kecurigaan pihak Kantor Pos Pasar Baru terhadap
sebuah paket atas nama pengirim Mallisa Yansen dengan kode pengiriman POSTBL
CN23 No. CC 04051119 NL dan ditujukan kepadan TJM. "Setelah di lakukan
pemeriksaan dengan menggunakan x-ray, petugas meyakini bahwa paket tersebut
berisi narkotika," kata Sumirat.
Pria yang juga berprofesi sebagai
guru disalah satu sekolah Internasional di Jakarta itu diamankan petugas di
sebuah apartemen di kawasan, Jakarta Barat, Jumat 17 Januari 2014.
"Bekerja sama dengan pihak apartemen, petugas melakukan penggeledahan di
kamar milik TJM dan berhasil menemukan Ganja seberat 2,3 gram."
Dengan alih-alih menjebak LA,
akhirnya petugas mengamankan LA dan melakukan pemeriksaan di kamar kos miliknya
di kawasan Setia Budi, Kuningan, Jakarta Selatan. Di kamar kos tersebut,
petugas berhasil menemukan 5,57 gram ganja milik LA.
Atas perbuatannya, sepasang
kekasih ini terancam Pasal 114 ayat 2, Pasal 113 ayat 2, juga Pasal 132 ayat 1,
Pasal 112 ayat 2, Pasal 111 ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau kurungan penjara seumur
hidup. (Mvi/Mut)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar