Liputan6.com, Bogor : Jajaran Satuan Narkoba Polres
Bogor Kota meringkus pelajar SMP yang kedapatan membawa sabu-sabu. Pelaku
berinisial MA itu masih remaja berusia 16 tahun.
MA ditangkap
bersama temannya sesama pemakai yaitu HO (21) di Jalan Raya Tajur, Gang Gudang
Garam, Bogor Timur. Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa
satu bungkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,50 gram.
MA yang
tercatat sebagai pelajar Kelas III di SMP swasta di Bogor itu mengaku
terjerumus memakai barang haram tersebut karena ajakan teman. Ditambah depresi
akibat permasalahan keluarga.
"Saya
diajak teman saya, awalnya hanya coba-coba namun menjadi kecanduan,"
ungkapnya kepada
Liputan6.com, Kamis (23/1/2014).
Kapolres
Bogor Kota, AKPB Bahtiar Ujang Purnama mengatakan, pihaknya terus berupaya
melakukan pemberantasan narkoba di Kota Bogor secara berkesinambungan.
"Dalam satu minggu ini kita berhasil meringkus sekitar 18 orang. Dari
sekian banyak tersangka ini terdapat seorang pelajar SMP," ungkapnya.
Bahtiar
menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di
Mapolres Bogor. Selain itu pelaku juga dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider
Pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun
penjara.
"Saya
berharap para pengguna narkoba ini dapat dihukum dengan perbuatannya supaya
mendapatkan efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi," pungkas
Bahtiar. (Mut/Ism)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar